Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN adalah Bendahara Pengeluaran. Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Kewajiban bendahara sehubungan dengan PPh dan PPN antara lain pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasl 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN.
Dalam hal lain, Penatausahaan keuangan daerah merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari proses Pengelolaan Keuangan Daerah, baik menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 maupun berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Penatausahaan keuangan daerah melalui aplikasi SIMDA (Sistem Informasi
Manajemen Daerah) digunakan untuk pengelolaan keuangan daerah secara
terintegrasi, meliputi penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya.
Oleh
karena itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis
Bendahara Mahir Pajak dan Penatausahaan Keuangan Berbasis SIMDA di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan maksud untuk meningkatkan
kompetensi pengelola keuangan daerah khususnya bendaharan pengeluaran setiap
SKPD.
BPKAD Provinsi Kalimantan Utara bekerjasama dengan BPKPPerwakilanProvinsi Kalimantan Timur, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama
Tanjung Redeb, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kalimantan Timur dan
Utara, serta mengundang
seluruh Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar